SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan rencana investasi perusahaan kaca dari negara China di Pulau Rempang, Batam.
Pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektar akan mengalami pembaruan yang melibatkan sektor industri, perdagangan, perumahan, serta pariwisata dalam satu kesatuan yang terpadu.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Pada tahap awal, perusahaan kaca terkemuka dunia dari Tiongkok, yakni Xinyi Group, berminat untuk berinvestasi sebesar US$ 11,5 miliar atau setara dengan Rp 175 triliun hingga tahun 2080.
“Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain. Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000-2.500 hektare,” terang Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).
“Ini investasinya total Rp 300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp 175 triliun. Kalau ini lepas, itu berarti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini itu akan hilang,” lanjut Bahlil.
Sementara itu, terkait adanya penolakan dari warga, Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian. Untuk tahap pertama, Bahlil menyampaikan Pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak Proyek Strategis Nasional itu.
Hunian baru tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap Kepala Keluarga. Kedua, rumah dengan tipe 45 yang memiliki nilai sekitar Rp 120 juta.
Ketiga, dana penunjang selama proses transisi hingga rumah selesai, sejumlah Rp 1,2 juta per individu, dan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta. Termasuk dalamnya adalah usaha pertanian, tambak ikan, dan perahu di perairan.
“Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,” tegasnya.
Bahlil sekali lagi menggarisbawahi pentingnya memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat Rempang dalam konteks relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Menanggapi perlawanan sebagian warga Rempang terhadap pemindahan tersebut, Bahlil menekankan perlunya penanganan di lapangan dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan.
“Proses penanganan rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft, yang baik dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana. Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung. Jadi kita harus bicarakan,” Imbuhnya.













