Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Ekonomi

Tarif PPN Jadi Naik 12 Persen dan Berlaku di Tahun 2025, Menko Airlangga Singgung Berkelanjutan

badge-check


					Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Perbesar

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

SUARARAKYATINDO.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program dan kebijakan Presiden Jokowi akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

Keberlanjutan ini, menurut Menko Airlangga, termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11%, yang mulai berlaku pada 2022 lalu.

Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” tutur Airlangga dalam media briefing, Jumat (8/3).

Ia juga menyebut, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Ini tertuang dalam, Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

20 April 2026 - 18:28 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 82 Juta per Ounce, Goldman Sachs: Safe Haven Utama Hadapi Gejolak Global

5 September 2025 - 13:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp3 Miliar ke Bank Himbara

5 September 2025 - 12:15 WIB

Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi! Ini Penjelasan dan Tips Bijak Menyikapinya

5 September 2025 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

1.000 Ton Gula Petani Lumajang Segera Diserap, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Tetap Stabil

21 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Trending di Ekonomi
error: