SUARARAKYATINDO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri Presiden Jokowi itu diantranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pemanggilan empat menteri ini merupakan keputusan hasil rapat hakim konstitusi. Sementara agenda keterangan saksi dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024).
Tak hanya empat menteri, di hari yang sama MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” terang Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan empat menteri Jokowi bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” pungkas Suhartoyo.













