Menu

Mode Gelap
Erectile Dysfunction Treatment Pills: An Summary of Mechanisms, Efficacy, And Future Instructions Sugar Daddy Websites In Hawaii: A Complete Overview A Complete Examine Report On Sugar Daddy Meet Sites The 5 Best Gold IRA Companies for 2023 Observational Insights Into Corporations Offering IRA Gold Services Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles

Daerah

Kejaksaan Agung OTT 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi

badge-check


					Mahfud MD Perbesar

Mahfud MD

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Penangkapan ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Salah satu tokoh yang turut mengomentari kasus tersebut adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Melalui akun media sosial X-nya, @mohmahfudmd, Mahfud memberikan dukungan dan ucapan selamat atas tindakan Kejaksaan Agung.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud MD, Kamis (24/10/2024).

Mahfud juga mengingatkan bahwa ketika vonis bebas Ronald Tannur diumumkan, publik langsung mencurigai adanya kecurangan dalam proses persidangan.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah ‘kebebasan’ dan ‘keyakinan’ hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa, Kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti pernyataan Ketua PN Surabaya yang pada saat itu membela putusan bebas Ronald Tannur, menyebut majelis hakim bertindak patriotik.

“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa tiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Selain itu, satu pengacara berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tindakan para hakim tersebut dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, sementara pengacara yang diduga pemberi suap juga dikenakan pasal serupa sesuai Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini semakin memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan peradilan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

15 April 2026 - 13:08 WIB

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

15 April 2026 - 13:04 WIB

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

14 April 2026 - 18:38 WIB

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta

14 April 2026 - 10:56 WIB

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta
Trending di Daerah
error: