SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Probolinggo, Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) MWC NU Kecamatan Pajarakan, A. Badrus Zaman, S.Pd., M.Pd., resmi diberhentikan pada 3 November 2024.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, termasuk Ketua Tanfidziyah, Rois Syuriah, Khotib Syuriah, dan Sekretaris.
Dalam berita acara pemberhentian, alasan yang diberikan hanya dua poin. Pertama, ketua LAZISNU dianggap tidak sejalan dengan atasannya, yaitu Ketua MWC NU. Kedua, dinyatakan bahwa ketua LAZISNU melanggar kode etik dengan tidak patuh terhadap atasan.
Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk ketidakpatuhan dan ketidak sejalan tersebut, yang kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan pengurus dan masyarakat.
Diketahui bahwa Ketua Tanfidziyah MWC NU Pajarakan, H.J, sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri pada 8 Oktober 2024, dengan alasan kesehatan dan ketidakmampuan menjalankan tugas.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MWC NU Kraksaan, sehingga H.J tetap menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pajarakan.
Beberapa pihak menduga pemberhentian Ketua LAZISNU ini tidak mengikuti prosedur organisasi dan terindikasi memiliki kaitan dengan situasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Probolinggo.
Ketua Tanfidziyah H.J diketahui mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, sehingga diduga alasan “tidak sejalan” dalam pemberhentian tersebut berkaitan dengan perbedaan pilihan politik.
Salah satu pengurus LAZISNU Kecamatan Pajarakan, yang diinisialkan sebagai MJ, menyatakan keberatan atas pemberhentian yang dinilai tidak prosedural.
“Kami sebagai pengurus LAZISNU Kecamatan Pajarakan merasa keberatan dengan pemberhentian Ketua LAZISNU yang terkesan tidak prosedural,” ujarnya kepada tim media.
MJ juga menjelaskan bahwa seharusnya dalam organisasi ada proses teguran berjenjang jika ada pelanggaran.
“Jika ada indikasi pelanggaran, biasanya diberikan Surat Peringatan (SP) 01, 02, baru kemudian SP 03 untuk pemberhentian. Namun, Ketua kami langsung diberhentikan tanpa melalui SP 01 dan SP 02,” pungkas MJ.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, tim media mencoba menghubungi Ketua Tanfidziyah H.J melalui pesan WhatsApp, guna mengklarifikasi terkait tuduhan bahwa ketidakpatuhan Ketua LAZISNU disebabkan oleh perbedaan pilihan politik.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak H.J.













