SUARARAKYATINDO.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penyelewengan terkait pupuk di Indonesia.
Ia memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan, termasuk menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET, sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bisa mencabut izinnya,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kementan.
Pernyataan ini muncul setelah keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang mencapai Rp300 ribu per kuintal, jauh di atas HET, serta aduan dari Kabupaten Bone tentang pendistribusian pupuk yang tidak sesuai ketentuan.
Mentan menegaskan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, sangat serius dalam melindungi petani sebagai ujung tombak pertanian nasional.
Ia mencontohkan langkah tegas Kementan pada November 2024, ketika izin edar empat perusahaan pupuk dicabut karena terbukti memalsukan mutu produknya.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga pupuk? Gak boleh lagi,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sistem distribusi pupuk kini disederhanakan agar lebih transparan, dengan penyaluran langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani juga dipermudah melalui sistem e-RDKK menggunakan KTP.
“Langkah ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung produktivitas petani dan mewujudkan ketahanan pangan nasional,” tambah Mentan.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh kebijakan terkait pupuk berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian Indonesia.













