Menu

Mode Gelap
Exploring Affordable Private Jet Flights: A Comprehensive Guide Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Knights of Guinevere Episode Guide with Complete Breakdown of Key Moments and Themes The Rise of Sugar Daddy Websites in Adelaide: A new Era Of Relationships Digital Circus Episodes Reviews Highlights and Episode Guides for Viewers Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows

Daerah

Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Polda Jatim Ringkus Pelaku dalam Waktu 72 Jam

badge-check


					Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Polda Jatim Ringkus Pelaku dalam Waktu 72 Jam Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat.

Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi tubuh korban tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Tak buruh waktu lama, dalam waktu 3×24 jam, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi.

Berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.

Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.

“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” terang Farman saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Maspolda Jatim. Senin, (27/1/2025).

“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambahnya.

Proses penyelidikan ini, lanjutnya, melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

15 April 2026 - 13:08 WIB

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

15 April 2026 - 13:04 WIB

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

14 April 2026 - 18:38 WIB

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta

14 April 2026 - 10:56 WIB

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta
Trending di Daerah
error: