Menu

Mode Gelap
Understanding Empty Leg Charter Flights: A Comprehensive Information Exploring Sugar Daddy Websites In Wichita, KS: A Case Study Sugar Daddy Website Ratings: An In-Depth Evaluation Private Jet Charter Companies: The Evolving Panorama Of Luxury Journey Observational Analysis on Online Pharmacy Provision of Provigil: Tendencies, Accessibility, and Patient Experiences The Highest 3 Best Gold IRA Companies For 2023

Daerah

Sah! MK Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Perkara Pilkada Kota Probolinggo

badge-check


					Mahkamah Konstitusi saat melakukan persidangan dalam pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Mahkamah Konstitusi saat melakukan persidangan dalam pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Mahkam Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Probolinggo 2024.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh pemantau pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, Saparuddin.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, pencabutan permohonan sengketa Pilkada ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin sempat mendalilkan sejumlah persoalan sengketa Pilkada Probolinggo. Salah satunya, dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Setelah sidang perdana, Saparuddin melayangkan surat permohonan pencabutan perkara sengketa Pilkada yang sempat diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Dia juga tidak menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti pada Senin (20/1/2025).

Dengan demikian, Pemohon dianggap membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

15 April 2026 - 13:08 WIB

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

15 April 2026 - 13:04 WIB

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

14 April 2026 - 18:38 WIB

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta

14 April 2026 - 10:56 WIB

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta
Trending di Daerah
error: