SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa, dikutip dari Antara, Senin (17/2).
Namun, tim kuasa hukum Hasto memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan hari ini dan meminta penjadwalan ulang.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami mengajukan praperadilan kembali setelah putusan Kamis kemarin tidak diterima,” jelas pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Pihak kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus, masing-masing terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan suap serta perintangan penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan sebelumnya dengan alasan dua perkara yang diajukan seharusnya dipisahkan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djuyamto dalam putusannya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan secara terpisah.
“Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, besok akan kami daftarkan. Kami pisah perkara suap dan obstruction of justice,” ujar Maqdir.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Hasto Kristiyanto terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.













