Menu

Mode Gelap
Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Understanding Empty Leg Charter Flights: A Cost-effective Travel Resolution

Uncategorized

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curas Viral, Tiga Pelaku Dibekuk

badge-check


					Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial. Tiga pelaku ditangkap, termasuk residivis dan penadah. Perbesar

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial. Tiga pelaku ditangkap, termasuk residivis dan penadah.

PROBOLINGGI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut aksi curas itu terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Mayangan.

“Pelaku utama berinisial HM (32), warga Moring, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi bersama HT (33) dari Nguling dan penadah MKS (45) asal Grati. Ketiganya kami tangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025).

Dalam aksinya, pelaku menodong korban dengan senjata yang sempat dikira pistol. Setelah diperiksa, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun tanpa proyektil.

Dari penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim, polisi menyita sejumlah barang bukti: dua unit motor hasil curian, kunci rumah yang dimodifikasi, beberapa kartu ATM, dan alat bantu kejahatan lainnya.

“HM adalah residivis. Setelah mencuri, motor langsung diserahkan ke MKS untuk dijual ke jaringan penadah,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, HM dan HT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MKS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami akan membongkar jaringan curanmor lain yang kemungkinan masih aktif di Probolinggo dan sekitarnya, termasuk wilayah Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto,” tegas AKBP Rico.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly

29 April 2026 - 00:27 WIB

The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide

29 April 2026 - 00:25 WIB

Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA

29 April 2026 - 00:07 WIB

Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

28 April 2026 - 23:49 WIB

Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

28 April 2026 - 23:41 WIB

Trending di Uncategorized
error: