Probolinggo – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan adil semakin nyata dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) strategis: Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dua regulasi penting ini secara resmi diluncurkan dalam sebuah seremoni di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (22/5/2025), yang turut dihadiri Forkopimda, DPRD, organisasi masyarakat, serta perwakilan Komisi Nasional Disabilitas RI.
Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, menyebut peluncuran perda ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membangun sistem yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
“Ini bukan sekadar aturan tertulis. Perda ini adalah langkah transformasi menuju kabupaten yang menjunjung nilai keadilan sosial dan inklusi,” ujar Wabup Fahmi.
Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Nurayati, menyambut baik hadirnya Perda PUG sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Sementara itu, Ketua Pertuni Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma, mengapresiasi Perda Disabilitas yang diyakini akan memperkuat pelaksanaan program SAE Disabilitas inisiatif lokal yang mendorong aksesibilitas dan kemandirian penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyampaikan bahwa kedua perda ini lahir dari sinergi aktif berbagai unsur, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun organisasi masyarakat sipil seperti GESIT-KIAT dan Muslimat NU.
“Harapannya, Perda ini tak hanya sebagai simbol, tapi benar-benar menjadi instrumen efektif untuk menjembatani akses terhadap hak dasar, dari pendidikan hingga kesehatan,” ungkap Oka.













