Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Uncategorized

PAPDESI Probolinggo Suarakan Perubahan, DPRD Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kepala Desa

badge-check


					PAPDESI Probolinggo Suarakan Perubahan, DPRD Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kepala Desa Perbesar

Probolinggo – Puluhan kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan delapan poin aspirasi dalam forum audiensi bersama DPRD setempat, Rabu (28/5).

Forum ini menjadi momentum penting bagi para kades untuk menyuarakan perubahan, sekaligus menuntut kejelasan peran dan perlindungan dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.

Audiensi yang digelar di kantor DPRD tersebut dipimpin oleh anggota DPRD, Muchlis, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari Kesbangpol serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Kami tidak sedang mengeluh. Kami menyuarakan perubahan agar desa bisa bekerja dengan tenang, transparan, dan tidak dibayang-bayangi tekanan dari pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap salah satu perwakilan PAPDESI dalam forum.

Delapan poin yang disampaikan meliputi peredaran minuman keras, dinamika hubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keberadaan Koperasi Merah Putih, pengelolaan Dana Desa dan ADD, sistem monitoring-evaluasi, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), potensi dampak hukum dari kebijakan kades, hingga peran LSM di desa.

Isu terakhir menjadi salah satu keluhan paling sering disuarakan, terutama terkait LSM yang dinilai sering bertindak di luar kewenangannya. Menanggapi hal itu, perwakilan Kesbangpol menyebut bahwa hanya 58 LSM di Kabupaten Probolinggo yang memiliki legalitas hukum.

“LSM resmi kami bina, mereka mengawasi sesuai porsi. Tapi yang tidak berbadan hukum, kami tidak akui,” ujar salah satu perwakilan Kesbangpol.

Sementara dari sisi pengawasan, Inspektorat menyampaikan perlunya pendekatan yang seimbang antara pembinaan dan pengawasan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa rasa takut.

“Desa harus menjadi tempat pelayanan publik, bukan tempat yang penuh ketegangan. Tugas kami mengawasi, tapi juga membina,” kata Herman dari Inspektorat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan

29 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan

Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah

29 April 2026 - 16:40 WIB

Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah, di Duga Meninggal

Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly

29 April 2026 - 00:27 WIB

The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide

29 April 2026 - 00:25 WIB

Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA

29 April 2026 - 00:07 WIB

Trending di Uncategorized
error: