Probolinggo – Puluhan kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan delapan poin aspirasi dalam forum audiensi bersama DPRD setempat, Rabu (28/5).
Forum ini menjadi momentum penting bagi para kades untuk menyuarakan perubahan, sekaligus menuntut kejelasan peran dan perlindungan dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Audiensi yang digelar di kantor DPRD tersebut dipimpin oleh anggota DPRD, Muchlis, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari Kesbangpol serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
“Kami tidak sedang mengeluh. Kami menyuarakan perubahan agar desa bisa bekerja dengan tenang, transparan, dan tidak dibayang-bayangi tekanan dari pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap salah satu perwakilan PAPDESI dalam forum.
Delapan poin yang disampaikan meliputi peredaran minuman keras, dinamika hubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keberadaan Koperasi Merah Putih, pengelolaan Dana Desa dan ADD, sistem monitoring-evaluasi, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), potensi dampak hukum dari kebijakan kades, hingga peran LSM di desa.
Isu terakhir menjadi salah satu keluhan paling sering disuarakan, terutama terkait LSM yang dinilai sering bertindak di luar kewenangannya. Menanggapi hal itu, perwakilan Kesbangpol menyebut bahwa hanya 58 LSM di Kabupaten Probolinggo yang memiliki legalitas hukum.
“LSM resmi kami bina, mereka mengawasi sesuai porsi. Tapi yang tidak berbadan hukum, kami tidak akui,” ujar salah satu perwakilan Kesbangpol.
Sementara dari sisi pengawasan, Inspektorat menyampaikan perlunya pendekatan yang seimbang antara pembinaan dan pengawasan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa rasa takut.
“Desa harus menjadi tempat pelayanan publik, bukan tempat yang penuh ketegangan. Tugas kami mengawasi, tapi juga membina,” kata Herman dari Inspektorat.













