SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu, kini menuai sorotan di Kota Probolinggo.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku dipungut biaya tak resmi saat mengajukan bantuan pendidikan tersebut. Bahkan, salah satu anggota DPRD berinisial SM dari Fraksi NasDem ikut disebut-sebut dalam pengakuan warga.
Pengungkapan ini pertama kali muncul lewat unggahan Dewi Syariah Agustin, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, yang membagikan pengalamannya di media sosial.
Ia menyebut diminta uang sebesar Rp300.000 agar pengajuan PIP untuk anaknya dapat diproses.
“Kalau tidak bayar, ya tidak diproses. Katanya harus ada uang tebus sertifikat,” tulis Dewi dalam unggahan yang kini telah dihapus, namun sudah terlanjur viral.
Adapun bentuk lain dugaan pungli yakni warga diminta materai dalam jumlah banyak. Tak hanya Dewi, warga lain dari Kecamatan Kanigaran juga melaporkan dimintai materai dengan jumlah berbeda tergantung jenjang pendidikan anak.
Untuk siswa SD diminta lima materai, SMP delapan, dan SMA/SMK sepuluh. Hal ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak.
Menanggapi tudingan tersebut, SM membantah terlibat dalam dugaan praktik pungli. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menangani pengajuan PIP sejak tahun sebelumnya.
“Itu program tahun kemarin. Sekarang sudah tidak ada lagi. Saya tidak mengurus hal itu,” kata SM singkat usai dikonfirmasi.
Sementara itu, Iptu Zaenal Arifin, SH, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi, namun penyelidikan pendahuluan sudah berjalan dan sedang mengumpulkan informasi awal
“Kami membuka ruang bagi warga yang merasa dirugikan untuk melapor. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara hukum,” jelas Zaenal (30/4).
Tak hanya itu, para pegiat pendidikanpun turut mengecam keras dugaan pungli ini. Menurut mereka, praktik tersebut mencederai semangat keadilan dan pemerataan pendidikan yang diusung oleh negara melalui program PIP.
“Ini bukan sekadar pungli. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap anak-anak bangsa yang berhak atas pendidikan gratis dan layak,” kata salah satu aktivis pendidikan lokal yang tak mau disebutkan identitasnya.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Probolinggo untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alur dan prosedur pengajuan PIP.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mengalami praktik serupa.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal masa depan pendidikan anak-anak. Warga harus berani bersuara,” tutup Zaenal.
Sebagai informasi, berita ini berdasarkan sumber dari media sosial, wawancara lapangan, dan dokumen digital yang beredar.
Dari pihak redaksi membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi semua pihak yang disebut, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kontak redaksi: redaksisuararakyatindo@gmail.com













