SUARARAKYATINDO.COM — Probolinggo, Janji pelunasan pembelian lahan sawah milik Sahmiatun di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, oleh CV Cipta Cahya Gemilang tak kunjung terwujud. Masyarakat dan kalangan DPRD pun melontarkan kekecewaan terkait masalah yang tak juga diselesaikan tersebut.
Berdasarkan surat pernyataan yang diterbitkan 29 Desember 2024 dan berita acara musyawarah 30 Desember 2024, perwakilan CV Cipta Cahya Gemilang, M.S., menyatakan kesanggupannya melunasi sisa pembayaran paling lambat 30 Januari 2025. Kenyataannya, hingga pertengahan Juni 2025, kewajiban tersebut tak juga dibereskan.
Kepala Desa Besuk, Hafifun Nasir, mengungkapkan bahwa saat ini CV Cipta Cahya Gemilang hanya melakukan satu kali pembayaran Rp10 juta, sehingga menyisakan hutang Rp90 juta yang tak jelas proses pelunasannya.
“Memang saat itu dibayarkan Rp10 juta, tapi sisanya Rp90 juta tak kunjung disetorkan. Sampai sekarang juga tak ada kepastian mengenai proses pelunasan itu,” ujar Hafifun saat dikonfirmasi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih, juga melontarkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang tak memenuhi janjinya, meskipun sudah diberi kemudahan, fasilitasi, dan pertemuan langsung di lapangan.
“Kami juga sudah mencoba melakukan koordinasi dan meminta kepastian, tapi selalu diulur terus. Sampai saat ini, tak ada realisasi. Ini bukan lagi masalah menunda, tapi lebih tampak seperti sebuah penghinaan terhadap lembaga DPRD yang memberikan ruang dan toleransi,” tegas Alfatih.
Alfatih juga menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat yang dirugikan, khususnya Sahmiatun.
“Sahmiatun sudah melapor sejak tahun lalu, dan kemarin juga saya temui langsung di lapangan. Saya kasihan, rakyat jadi dipermainkan dan tak diberi kepastian atas haknya,” tambahnya.
Sahmiatun, selaku penjual lahan, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Awalnya dijanjikan lunas di bulan Januari, kemudian diundur lagi ke 10 Juni saat sidak dewan. Tapi sampai sekarang yang diterima hanya Rp10 juta. Saya tak tahu harus apa lagi, padahal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” katanya sambil tampak resah.
Sampai saat berita ini diterbitkan, M.S. selaku perwakilan CV Cipta Cahya Gemilang tak memberikan pernyataan resmi dan tak merespon upaya konfirmasi dari tim redaksi Portal Probolinggo.
Camat Besuk juga menyampaikan kesulitan untuk melakukan koordinasi. “Saya telepon tidak diangkat. Komunikasi yang berjalan justru lebih sering terjadi antara kepala desa dan CV tersebut,” ujar Camat.
Selain soal pelunasan hutang, perjanjian yang disepakati juga meliputi pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak dan perbaikan akses jalan antara Krampilan dan Alas Sumur Kulon.
Hingga saat ini, tak satu pun kesepakatan tersebut terealisasi, sehingga masyarakat mendesak pemerintah dan DPRD untuk turun tangan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.













