SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Malam pesta minuman keras di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (9/3/2025) berubah menjadi malam nahas bagi seorang pemuda asal Kota Probolinggo. Sepeda motor miliknya raib setelah ia terlibat pertikaian dan meninggalkan lokasi dalam kondisi mabuk.
Korban berinisial FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, diketahui datang ke lokasi pesta bersama sejumlah pemuda.
Namun, suasana menjadi ricuh ketika terjadi kesalahpahaman antar peserta pesta, yang berujung pada perkelahian kecil.
FNR kemudian pergi meninggalkan tempat sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa membawa motor Honda Vario miliknya yang terparkir di area tersebut.
“Motornya ditinggal dalam keadaan remote masih terselip di dashboard,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (17/7/2025).
Situasi tersebut dimanfaatkan dua pemuda lain, ARF dan MSR. Menurut polisi, keduanya melihat kesempatan saat motor ditinggal dan dengan mudah menggondol kendaraan tersebut.
Mereka kemudian membawa motor ke rumah seorang perempuan berinisial SS, yang juga berada dalam pengaruh alkohol saat itu.
SS, yang belakangan sadar akan keberadaan motor asing di rumahnya, sempat mempertanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Namun pelaku meyakinkannya bahwa motor itu milik teman mereka.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Tongas keesokan harinya. Penelusuran aparat membawa mereka ke rumah SS, di mana motor ditemukan. Sayangnya, kedua pelaku sudah kabur.
Setelah beberapa hari penyelidikan, aparat Polsek Tongas akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, ARF, pada Minggu pagi (13/7/2025). Sementara pelaku lainnya, MSR, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ARF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum,” tambah Iptu Zainullah.
ARF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Editor: Tim Redaksi













