SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik suap senilai Rp400 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, dikutip dari Kompas pada Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terkait upaya Hasto menghalangi penyidikan KPK tidak terbukti.
Meski demikian, Hasto dinilai memiliki peran penting dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto disebut ikut mengatur pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, guna memuluskan pergantian antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto awalnya juga didakwa menyuruh ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti dengan cara menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada 2019.
Namun, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Hasto bersalah atas dakwaan tersebut.
Perbuatan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.













