Menu

Mode Gelap
The Rise of Private Plane Flights: A Brand new Era In Air Travel Buying Gold Online within The USA: A Comprehensive Guide Mengolah Data Paito SGP untuk Menemukan Pola yang Lebih Konsisten Natural Hormone Replacement Therapy Understanding Gold Belief IRAs: A Complete Information to Investing In Treasured Metals Rolling Over Your 401(k) To Treasured Metals: A Complete Information

Berita

Sound Horeg Kena Rem! Jatim Atur Ketat Volume, Waktu, dan Etika Hiburan

badge-check


					Surat edaran terkait Sound Horeg di Jawa Timur Perbesar

Surat edaran terkait Sound Horeg di Jawa Timur

SUARARAKYATINDO.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system di wilayah Jawa Timur. Edaran ini ditandatangani pada 6 Agustus 2025, dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Surat edaran ini ditujukan kepada para bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan instansi, BUMN, dan BUMD, sebagai pedoman pembatasan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kesehatan, maupun pelanggaran norma agama dan hukum.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa polemik sound horeg kini menjadi atensi serius Pemprov Jatim.

“Kami tidak diam. Satpol PP kami libatkan mendampingi kepolisian dalam menjaga ketertiban,” ujar Emil saat ditemui di Pacitan, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, Sekretaris MUI Jatim Dr. M. Hasan Ubaidillah menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dari sisi syariah dan sosial. Ia menyoroti maraknya praktik sound horeg yang disertai kemaksiatan.

“Joget campur, pakaian terbuka, konsumsi miras, hingga gangguan ibadah jadi alasan kuat diberlakukannya pembatasan,” tegasnya.

Surat edaran ini mengatur batas maksimal suara:

1. 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser musik, seni, dan budaya.

2. 85 dBA untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa.

Sound system wajib dimatikan saat melintasi:

A. Tempat ibadah saat ibadah berlangsung
B. Sekolah saat kegiatan belajar mengajar
C. Rumah sakit

Kendaraan pembawa sound system juga tidak boleh menyalakan suara sepanjang perjalanan dan wajib lulus uji kir.

Penyelenggara juga diwajibkan memiliki izin keramaian dari kepolisian, serta menandatangani surat tanggung jawab atas risiko yang timbul. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan sanksi hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

High-Quality Tofu Boxes for Freshness and Brand Visibility

27 April 2026 - 13:35 WIB

Custom-Printed-Tofu-Boxes-2

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

19 April 2026 - 13:41 WIB

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Trending di Berita
error: