SUARARAKYATINDO.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system di wilayah Jawa Timur. Edaran ini ditandatangani pada 6 Agustus 2025, dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Surat edaran ini ditujukan kepada para bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan instansi, BUMN, dan BUMD, sebagai pedoman pembatasan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kesehatan, maupun pelanggaran norma agama dan hukum.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa polemik sound horeg kini menjadi atensi serius Pemprov Jatim.
“Kami tidak diam. Satpol PP kami libatkan mendampingi kepolisian dalam menjaga ketertiban,” ujar Emil saat ditemui di Pacitan, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu, Sekretaris MUI Jatim Dr. M. Hasan Ubaidillah menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dari sisi syariah dan sosial. Ia menyoroti maraknya praktik sound horeg yang disertai kemaksiatan.
“Joget campur, pakaian terbuka, konsumsi miras, hingga gangguan ibadah jadi alasan kuat diberlakukannya pembatasan,” tegasnya.
Surat edaran ini mengatur batas maksimal suara:
1. 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser musik, seni, dan budaya.
2. 85 dBA untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa.
Sound system wajib dimatikan saat melintasi:
A. Tempat ibadah saat ibadah berlangsung
B. Sekolah saat kegiatan belajar mengajar
C. Rumah sakit
Kendaraan pembawa sound system juga tidak boleh menyalakan suara sepanjang perjalanan dan wajib lulus uji kir.
Penyelenggara juga diwajibkan memiliki izin keramaian dari kepolisian, serta menandatangani surat tanggung jawab atas risiko yang timbul. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan sanksi hukum.













