SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Penundaan eksekusi Alas Pandan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian publik.
Penundaan eksekusi Alas Pandan yang semula dijadwalkan awal Oktober itu menimbulkan spekulasi liar, termasuk tudingan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi I, ikut menghambat proses hukum.
Namun tudingan tersebut langsung ditepis oleh Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Pihak pengadilan menegaskan bahwa keputusan menunda eksekusi bukan karena tekanan politik, melainkan murni pertimbangan keamanan di lapangan.
“Kami tidak pernah menerima tekanan dari siapa pun. Penundaan dilakukan semata untuk menjaga situasi tetap kondusif. Aparat keamanan juga meminta waktu tambahan untuk persiapan,” terang Panitera PN Probolinggo, Senin (6/10/2025).
Ia menyebut, jadwal pelaksanaan eksekusi akan diatur ulang setelah koordinasi dengan pihak kepolisian rampung. Rencana terbaru, eksekusi akan digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Kami ingin pelaksanaan berjalan lancar tanpa insiden. Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal keselamatan dan ketertiban,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Muchlis, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, ikut angkat bicara terkait tudingan bahwa DPRD menghalangi proses hukum. Ia menilai tudingan itu tidak berdasar dan justru menyesatkan.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Kehadiran kami di lapangan semata-mata untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak menimbulkan gesekan antarwarga,” jelas Muchlis.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam penentuan waktu maupun pelaksanaan eksekusi lahan.
“Itu sepenuhnya ranah pengadilan. Kami tidak bisa menunda, apalagi membatalkan eksekusi. Kami hanya ingin masyarakat tetap tenang,” tambahnya.
PN Probolinggo menegaskan seluruh persiapan teknis dan pengamanan kini tengah dimatangkan. Lembaga itu juga mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan isu yang dapat memicu keresahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk percaya pada proses hukum. Jangan sampai informasi yang belum jelas memicu perpecahan,” pungkas Panitera.













