SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum, Rabu (29/4/2026) di Kantor Bupati Probolinggo.
Pertemuan ini membahas putusan fatwa MUI terkait praktik penagihan utang, termasuk penarikan dan jual beli kendaraan bermotor dalam kasus pembiayaan bermasalah.
Rombongan MUI dipimpin Ketua Umum KH. Abdul Wasik Hannan, didampingi sejumlah pengurus, di antaranya Wakil Ketua Umum KH. Abdul Aziz Wahab, Sekretaris Umum Ust. Taufik, Sekretaris Yasin, Ketua Komisi Fatwa KH. M. Syakur Dewa, serta Ketua Komisi Hukum Ust. Mahrus.
Kehadiran MUI disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris. Turut mendampingi jajaran pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPPKAD, Kepala Dinas Kominfo, serta Kabag Kesra.
Sebelumnya, MUI juga telah melakukan audiensi dengan Polres Probolinggo yang dipimpin Kapolres AKBP M. Wahyudin Latif guna membahas isu serupa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ugas Irwanto menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penagihan kredit, khususnya larangan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan berpotensi memicu keresahan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa penarikan kendaraan di tengah jalan tidak diperbolehkan. Bahkan, MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut haram,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama tokoh agama berupaya memberikan pemahaman yang benar terkait hak dan kewajiban dalam kredit kendaraan, agar masyarakat tidak mudah terintimidasi maupun terlibat konflik saat menghadapi penagihan.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ulama sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah persoalan penagihan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menyampaikan secara resmi pandangan keagamaan terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan sesuai aturan.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap terbangun sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak masyarakat dari praktik yang tidak sesuai hukum dan syariat,” ungkapnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara ulama, aparat hukum, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan wilayah.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo hingga tingkat pemerintahan bawah turut aktif menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat luas, demi menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Probolinggo.













