SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Probolinggo akhirnya terungkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Aparat dari Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan pelaku yang diduga memainkan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (4/5/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda. Kasus ini terkuak setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak Maret hingga April 2026.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang terstruktur untuk mendapatkan keuntungan dari BBM subsidi. Dari hasil pengungkapan, ditemukan pola yang hampir serupa di setiap kasus.
“Total ada lima tersangka dari empat perkara, dengan modus yang sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite. Selain itu, turut diamankan kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, serta alat yang digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.
Para pelaku diketahui membeli BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan berbagai barcode dan kendaraan berbeda. Selanjutnya, BBM tersebut ditimbun dalam jerigen sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraih keuntungan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.
“Ini merupakan praktik ilegal yang tidak bisa ditoleransi. BBM subsidi harus tepat sasaran, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.













