SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Menjelang debat Pemilihan Bupati Kabupaten Probolinggo, sejumlah spanduk dan banner pasangan calon nomor urut 2, Gus Haris dan Ra Fahmi, mengalami perusakan oleh orang tak dikenal.
Beberapa spanduk di antaranya ditemukan dibakar, disobek, dan dirusak di berbagai lokasi, salah satunya di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, di mana wajah Gus Haris pada spanduk tersebut disobek.
Tindakan perusakan alat peraga kampanye ini merupakan pelanggaran kampanye, yang sesuai dengan aturan bisa dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 Ayat (1) huruf g, dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 280 Ayat (4) dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521, yang menetapkan pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Masyarakat diimbau untuk menjaga keharmonisan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
Perbedaan pilihan dan dukungan adalah hak individu, dan semua pihak diharapkan tidak melakukan tindakan merusak alat peraga kampanye dari pasangan calon manapun.