Berita ProbolinggoPILKADA 2024Politik

Banner Gus Haris-Ra Fahmi Dirusak Jelang Debat Pilbup Probolinggo, Pelaku Terancam Pidana

1
×

Banner Gus Haris-Ra Fahmi Dirusak Jelang Debat Pilbup Probolinggo, Pelaku Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Benner Nomer Urut 02 Bakal Calon Bupati Kabupaten Probolinggo di Rusak Tak di Kenal
Foto Benner Pasangan Gus Haris dan Ra Fahmi di sobek orang tidak di kenal. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Menjelang debat Pemilihan Bupati Kabupaten Probolinggo, sejumlah spanduk dan banner pasangan calon nomor urut 2, Gus Haris dan Ra Fahmi, mengalami perusakan oleh orang tak dikenal.

Beberapa spanduk di antaranya ditemukan dibakar, disobek, dan dirusak di berbagai lokasi, salah satunya di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, di mana wajah Gus Haris pada spanduk tersebut disobek.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI 79, Pemuda Dusun Karep Dewe Akan Gelar Beragam Perlombaan

Tindakan perusakan alat peraga kampanye ini merupakan pelanggaran kampanye, yang sesuai dengan aturan bisa dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 Ayat (1) huruf g, dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 280 Ayat (4) dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521, yang menetapkan pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga:  Elektabilitas Khofifah Indar Parawansa Jadi Incaran Parpol di Pilgub Jatim 2024

Masyarakat diimbau untuk menjaga keharmonisan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini.

Perbedaan pilihan dan dukungan adalah hak individu, dan semua pihak diharapkan tidak melakukan tindakan merusak alat peraga kampanye dari pasangan calon manapun.

error: Content is protected !!