Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Pelanggaran Administrasi - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Ambulans Terguling di Tengah Festival Wisata Probolinggo: Sopir Magang, Prosedur Pengawasan Jadi Pertanyaan Probolinggo Kian Serius Garap Industri Ternak Kambing dan Domba Skandal Pertalite Probolinggo: DPRD Desak Pemeriksaan Segera Atasi  Garda Bangsa Panen Edamame di Lereng Argopuro, Dorong Petani Probolinggo Masuk Pasar Ekspor Aksi Gila Gengster di Probolinggo, Dua Pemuda Jadi Sasaran Amukan Tengah Malam Kyai Ahmad Ubaidillah Nahkodai FKDT Kabupaten Probolinggo Lima Tahun ke Depan

Nasional

Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Pelanggaran Administrasi

badge-check


					Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Istimewa Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Istimewa

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga 26 Februari telah menerima sebanyak 1.271 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Di samping itu, ada 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Bagja mengatakan, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi. Sementara sebanyak 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

“Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

“Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum),” tutur Herwyn.

Menurutnya, tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang. Dua tren ini masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017,” ujarnya.

Untuk diketahui, laporan yang diterima dan temuan Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

7 November 2025 - 19:08 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

6 November 2025 - 18:10 WIB

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif

5 November 2025 - 17:35 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

16 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus Rekor Baru di Semester II-2025

28 September 2025 - 19:32 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025
Trending di Nasional
error: