SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dua instansi ini memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas rokok dan cairan vape ilegal.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Bantul, pada Selasa (20/5/2025),
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama lebih dari satu tahun terakhir.
“Seluruh barang ini adalah hasil penindakan dari November 2023 hingga Maret 2025, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan Satpol PP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Tedy.
Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta serta Kantor Wilayah DJKN Jateng-DIY.
Rincian Barang yang Dimusnahkan:
– 1.192.960 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp1,64 miliar.
– 1.002.600 mililiter liquid vape dalam 27.420 botol, dengan nilai cukai sekitar Rp940 juta.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp2,58 miliar. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Tedy, langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus industri dalam negeri.
“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi industrial assistance, yakni mendukung iklim usaha yang sehat dengan menekan peredaran barang tanpa izin,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi bukti nyata keberlanjutan penegakan hukum di bidang cukai, serta sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial-ekonomi di wilayah Yogyakarta.













