SUARARAKYATINDO.COM- Biaya Haji pada tahun 2023 Sudah disepakati oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI senilai Rp 49.812.700 per Jema’ah yang hendak pergi untuk haji.
Hal itu di putuskan seusai Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Rapat itu diadakan pada Rabu 15/2/2023.
Pernyataan itu di benarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
Akan tetapi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa diturunkan menjadi Rp 90.050.637,26 juta. Usulan ini akan di bawa ke rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama untuk di sepakati.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 49,8 juta, lebih kecil dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta. Bandingkan dengan keterangan Hilman di atas, yakni sebesar Rp 49,8 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.
Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.