Daerah

Dalil Risma- Gus Hans Diduga Tidak Terbukti, KPU Jatim Meminta MK Menolaknya

×

Dalil Risma- Gus Hans Diduga Tidak Terbukti, KPU Jatim Meminta MK Menolaknya

Sebarkan artikel ini
Dalil Risma- Gus Hans Diduga Tidak Terbukti, KPU Jatim Meminta MK Menolaknya
Hakim saat melakukan sidang bersama KPU dan Bawaslu Jatim. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) karena dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak terbukti.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya,” ucap Kuasa Hukum KPU Jatim Josua Victor membacakan petitum kliennya pada sidang lanjutan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Jumat.

KPU Jatim menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Jatim karena perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak stabil dari awal hingga akhir merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

Josua mengatakan stabilitas angka justru menunjukkan perolehan suara yang masuk berimbang.

Menurut KPU, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.

“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan stabilitas suara tersebut karena pengondisian data yang diunggah dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum karena data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh petugas KPPS sehingga tidak mungkin dapat dilakukan pengondisian oleh siapa pun,” tuturnya.

Selain itu, KPU Jatim menyatakan dalil Risma-Gus Hans yang mempersoalkan pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat karena Khofifah-Emil yang merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024.

“Tidak beralasan menurut hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada pasangan calon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) yang tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024,” imbuhnya.

Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak menjelaskan secara rinci korelasi pembagian bansos dengan berkurang atau bertambahnya perolehan suara pasangan calon tertentu.

KPU juga mencatat tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian bansos yang diajukan kepada lembaga berwenang.

Anggota KPU Jatim Habib M. Rohan mengatakan dalil Risma-Gus Hans terkait dugaan anomali perbedaan suara tidak sah yang signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak disertai alat bukti yang valid.

“Terkait dalil selisih dari yang disampaikan oleh pemohon mengenai suara yang tidak sama atau berbanding tidak lurus atau ada perolehan suara yang bupati itu nol di dalam TPS, itu mereka menggunakan dalil dengan alat bukti yang tidak benar menurut kami,” ucap Habib.

error: Content is protected !!