Menu

Mode Gelap
Understanding Empty Leg Charter Flights: A Comprehensive Information Exploring Sugar Daddy Websites In Wichita, KS: A Case Study Sugar Daddy Website Ratings: An In-Depth Evaluation Private Jet Charter Companies: The Evolving Panorama Of Luxury Journey Observational Analysis on Online Pharmacy Provision of Provigil: Tendencies, Accessibility, and Patient Experiences The Highest 3 Best Gold IRA Companies For 2023

Daerah

Di PHK Sepihak Setelah 17 Tahun Bekerja, Mantan Karyawan FIF Cabang Probolinggo Wadul ke Disnaker

badge-check


					Saat melakukan rapat bersama. (Foto: Ist/ilustrasi) Perbesar

Saat melakukan rapat bersama. (Foto: Ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Mantan karyawan FIF Group asal Kabupaten Banyuwangi, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu (29/5/2024).

Kedatangannya, pria bernama Sandy itu, untuk meminta keadilan kepada perusahaan tempatnya bekerja setelah bekerja selama 17 tahun yang telah dikeluarkan sepihak dan hanya diberikan pesangon sebesar Rp1 juta rupiah.

Kepada Disnaker Kota Probolinggo, Sandy meminta dilakukan Tripartit (Mediasi) dengan pihak FIF atau PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo. Lantaran tidak ada kejelasan adanya pelanggaran sehingga kemudian mengeluarkan surat PHK.

“Pada tanggal 30 April 2024 awalnya saya diberi surat memo mutasi, dalam surat yang berlaku dari tanggal 1 Mei 2024 itu menyebutkan saya sudah digantikan oleh karyawan lain,” kata Sandy.

Kemudian, lanjut Sandy, pemanggilan terhadapnya dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024, dan langsung ditawarkan untuk mengundurkan diri. Hal itu lalu ditolaknya, lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran berat selama bekerja.

“Lalu di tanggal 7 Mei 2024, saya sudah tidak bisa absen, sehingga saya bertanya kepada pihak perusahaan, dan ternyata jawabannya saya sudah tidak terhitung sebagai karyawan FIF Group tanpa menyertakan surat pemberitahuan PHK,” jelas Sandy.

Oleh karena itu, menurut Sandy, dirinya mencari keadilan kepada Disnaker Kota Probolinggo atas keputusan perusahaan secara sepihak tersebut. Dengan tujuan, menemukan solusi terbaik.

“Saya sudah bekerja di sini (Karyawan FIF Group) sudah 17 tahun, tapi malah dikeluarkan tanpa ada alasan yang jelas. Dari masalah ini juga saya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai uang pisah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf HRD FIF Group Cabang Probolinggo, Rachmat Nor, memilih tidak berkomentar saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Mohon maaf ya pak belum bisa ngasih tanggapan karena harus mediasi ulang,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

15 April 2026 - 13:08 WIB

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

15 April 2026 - 13:04 WIB

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

14 April 2026 - 18:38 WIB

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta

14 April 2026 - 10:56 WIB

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta
Trending di Daerah
error: