SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Mantan karyawan FIF Group asal Kabupaten Banyuwangi, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu (29/5/2024).
Kedatangannya, pria bernama Sandy itu, untuk meminta keadilan kepada perusahaan tempatnya bekerja setelah bekerja selama 17 tahun yang telah dikeluarkan sepihak dan hanya diberikan pesangon sebesar Rp1 juta rupiah.
Kepada Disnaker Kota Probolinggo, Sandy meminta dilakukan Tripartit (Mediasi) dengan pihak FIF atau PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo. Lantaran tidak ada kejelasan adanya pelanggaran sehingga kemudian mengeluarkan surat PHK.
“Pada tanggal 30 April 2024 awalnya saya diberi surat memo mutasi, dalam surat yang berlaku dari tanggal 1 Mei 2024 itu menyebutkan saya sudah digantikan oleh karyawan lain,” kata Sandy.
Kemudian, lanjut Sandy, pemanggilan terhadapnya dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024, dan langsung ditawarkan untuk mengundurkan diri. Hal itu lalu ditolaknya, lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran berat selama bekerja.
“Lalu di tanggal 7 Mei 2024, saya sudah tidak bisa absen, sehingga saya bertanya kepada pihak perusahaan, dan ternyata jawabannya saya sudah tidak terhitung sebagai karyawan FIF Group tanpa menyertakan surat pemberitahuan PHK,” jelas Sandy.