SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelontorkan Rp 24,9 miliar. Pasalnya, penerimaan Bantuan ini tanpa bersyarat apapun.
Sebelumnya, Dinas Sosial Probolinggo sudah mengatakan bahwa bantuan ini memakai anggaran dari APBD 2022. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) selama 5 bulan.
Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif mengatakan, kriteria calon penerima BLT tahun ini adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
“Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ini dapat memperoleh bantuan tanpa pertimbang apakah penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BST, BLT DD, PBI JKN, Kartu Pra kerja dan bantuan lainnya,” kata Arif Selasa (30/8/2022).
Arif menerangkan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Gabungan Pengusaha Rokok Kabupaten Probolinggo.
“Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ini dapat memperoleh bantuan tanpa pertimbang apakah penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BST, BLT DD, PBI JKN, Kartu Pra kerja dan bantuan lainnya,” kata Arif Selasa (30/8/2022).
Arif menerangkan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Gabungan Pengusaha Rokok Kabupaten Probolinggo.
“Kami fasilitasi dan asistensi pemberian BLT DBHCHT selama 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan dengan total entry 11.124 penerima pada 7 hingga 13 Agustus dan tahap 2 dengan total entry 5.492 penerima pada 24 hingga 28 Agustus. Total dari 10 pabrik rokok sejumlah 4.863 penerima dan 14 kecamatan sejumlah 11.753 penerima,” jelasnya.
Menurut Arif, kegiatan ini langsung dimonitoring dan evaluasi (monev) dan diasistensi oleh Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.
“Selanjutnya setelah pelaksanaan entry pada SIPD ini terhadap nama-nama penerima akan dibuatkan SK Penetapan oleh Bupati Probolinggo dengan 10 pabrik rokok dan 14 kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Anggaran pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo Jurianto mengungkapkan data yang disudah diverval itu nanti di SK Bupati Probolinggo sebagai cara untuk mengeluarkan anggaran.
“Sebab ini harus dianggarakan di APBD serta dimasukkan di DPA dan RKA. Salah satu cara untuk memasukkan RKA yaitu kita melakukan entry dengan melibatkan tim verifiasi bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Jurianto mengaku sangat bersyukur karena datanya selesai dan harapannya jika Perubahan APBD tahun 2022 tidak ada kendala, kemungkinan besar di awal Oktober sudah bisa disalurkan.