SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelontorkan Rp 24,9 miliar. Pasalnya, penerimaan Bantuan ini tanpa bersyarat apapun.
Sebelumnya, Dinas Sosial Probolinggo sudah mengatakan bahwa bantuan ini memakai anggaran dari APBD 2022. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) selama 5 bulan.
Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif mengatakan, kriteria calon penerima BLT tahun ini adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
“Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ini dapat memperoleh bantuan tanpa pertimbang apakah penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BST, BLT DD, PBI JKN, Kartu Pra kerja dan bantuan lainnya,” kata Arif Selasa (30/8/2022).
Arif menerangkan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Gabungan Pengusaha Rokok Kabupaten Probolinggo.
“Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ini dapat memperoleh bantuan tanpa pertimbang apakah penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BST, BLT DD, PBI JKN, Kartu Pra kerja dan bantuan lainnya,” kata Arif Selasa (30/8/2022).
Arif menerangkan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Gabungan Pengusaha Rokok Kabupaten Probolinggo.