Uncategorized

Dugaan Suap Kasasi Mengguncang! Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

×

Dugaan Suap Kasasi Mengguncang! Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ronald Tannur, pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Foto: Radar Solo)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Penyelidikan terhadap dugaan kasus suap dalam perkara hukum Ronald Tannur terus berlanjut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai saksi dalam dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Lisa Rahmat diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

“Saksi LR diperiksa atas nama tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (11/11).

Selain Lisa, penyidik juga memeriksa salah satu stafnya yang berinisial SC untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Baca Juga:  Ten Hag Resmi Diperkenalkan Publik, Ini Faktanya

“Saksi SC diperiksa atas nama tersangka LR,” tambah Harli.

Diketahui, Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Lisa diduga telah meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung tetap menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Lisa Rahmat menjanjikan imbalan sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, serta Rp1 miliar kepada Zarof atas bantuannya.

Meski begitu, uang tersebut belum diberikan kepada para hakim, dan peran Zarof dalam pertemuan dengan hakim terkait masih dalam pendalaman.

Baca Juga:  Damian Oliver: Kisah Eks Pemain Crystal Palace yang Menyesal Jadi Bintang Porno

ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Sementara Lisa Rahmat dikenai pasal yang sama, yaitu Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18.

Penyidik Kejagung berkomitmen untuk mendalami peran setiap pihak dalam dugaan suap ini, termasuk konfirmasi apakah pertemuan dengan hakim memang terjadi dan sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam upaya pengaturan putusan kasasi tersebut.

error: Content is protected !!