Menu

Mode Gelap
Cool Little Jan Aushadhi Shilajit Capsule Uses In Hindi Instrument Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents Reliable Carrageenan Suppliers for Food Industry Needs Understanding Self-Directed Gold and Silver IRAs Make Your Baby Product Reviews UK A Reality Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District

Nasional

Jokowi Buka Suara Atas Batanya Hukuman Mati Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat; Saya Kecewa

badge-check


					Presiden Joko Widodo saat bertemu pejabat negara. (Foto; ig @jokowi) Perbesar

Presiden Joko Widodo saat bertemu pejabat negara. (Foto; ig @jokowi)

SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo buka suara soal Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo.

Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

MA membatalkan hukuman mati untuk Sambo pada sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8/2023). MA menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.

Dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.

“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Mahkamah juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.

Ayah Brigadir J Kecewa Atas Keputusan Hakim

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa berat usai mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Hukuman mantan Kadiv Propam itu dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Sambo.

Samuel mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta respons oleh wartawan terkait putusan MA tersebut.

“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” kata Samuel di Jambi, Rabu (9/8/2023).

Pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal pun menuai kekecewaan Samuel. Menurutnya, ia sama sekali tak tahu pertimbangan hakim MA menyunat para terdakwa pembunuh anaknya.

“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” ujar Samuel.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: