SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo buka suara soal Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.
“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
MA membatalkan hukuman mati untuk Sambo pada sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8/2023). MA menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.
Dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.
“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Mahkamah juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.
Ayah Brigadir J Kecewa Atas Keputusan Hakim
Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa berat usai mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Hukuman mantan Kadiv Propam itu dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Sambo.
Samuel mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta respons oleh wartawan terkait putusan MA tersebut.
“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” kata Samuel di Jambi, Rabu (9/8/2023).
Pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal pun menuai kekecewaan Samuel. Menurutnya, ia sama sekali tak tahu pertimbangan hakim MA menyunat para terdakwa pembunuh anaknya.
“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” ujar Samuel.