SUARARAKYATINDO.COM – Presiden Joko Widodo sudah meresmikan bahwa Lagu dan Film sudah bisa dijadikan jaminan terhadap Bank maupun bukan bank.
Kabar baik itu, membuat masyarakat yang ahli dalam pembuatan lagu dan Filem merasa bangga. Untuk para kreator, musisi hingga semua pelaku industri kreatif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” tulis Pasal 4 beleid tersebut, seperti dilansir oleh CNN Indonesia.
Kekayaan intelektual sendiri ialah kekayaan yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, melalui daya cipta, rasa, dan karsa serta dapat berupa karya di bidang seni, teknologi, sastra, hingga ilmu pengetahuan.
Sedangkan, produk kekayaan intelektual yang dimaksud dapat berupa karya dari 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Tidak hanya itu, ada pula kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi yang masuk ke dalam daftar karya tersebut.
Tidak hanya itu, PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli tersebut juga menjelaskan bahwa fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.