Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

Ekonomi

Jokowi Resmi Teken Perpres, Lagu dan Filem Bisa Buat Pinjaman di Bank

badge-check


					Luar Biasa Jokowi Meresmikan Lagu dan Filem jadi Jaminan untuk Bank. (Foto; Katadata) Perbesar

Luar Biasa Jokowi Meresmikan Lagu dan Filem jadi Jaminan untuk Bank. (Foto; Katadata)

SUARARAKYATINDO.COM – Presiden Joko Widodo sudah meresmikan bahwa Lagu dan Film sudah bisa dijadikan jaminan terhadap Bank maupun bukan bank.

Kabar baik itu, membuat masyarakat yang ahli dalam pembuatan lagu dan Filem merasa bangga. Untuk para kreator, musisi hingga semua pelaku industri kreatif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” tulis Pasal 4 beleid tersebut, seperti dilansir oleh CNN Indonesia.

Kekayaan intelektual sendiri ialah kekayaan yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, melalui daya cipta, rasa, dan karsa serta dapat berupa karya di bidang seni, teknologi, sastra, hingga ilmu pengetahuan.

Sedangkan, produk kekayaan intelektual yang dimaksud dapat berupa karya dari 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Tidak hanya itu, ada pula kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi yang masuk ke dalam daftar karya tersebut.

Tidak hanya itu, PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli tersebut juga menjelaskan bahwa fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

Dukung Relaksasi Impor, Kaisar Abu Hanifah Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemetaan Industri Secara Cermat

2 Juli 2025 - 19:45 WIB

DPRD Probolinggo Akan Turun Langsung Telusuri Praktik Bank Mekar yang Jerat UMKM dengan Utang

25 Juni 2025 - 16:39 WIB

Dari Probolinggo untuk Indonesia: MUI dan Mahasiswa Gagas Ekosistem Startup Halal Berbasis Daerah

24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Petani Tembakau Terancam Regulasi Baru, Pemkab Probolinggo Tegaskan Dukungan Lewat Dana DBHCHT

24 Juni 2025 - 17:46 WIB

Trending di Daerah
error: