SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Salah satu tokoh yang turut mengomentari kasus tersebut adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Melalui akun media sosial X-nya, @mohmahfudmd, Mahfud memberikan dukungan dan ucapan selamat atas tindakan Kejaksaan Agung.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud MD, Kamis (24/10/2024).
Mahfud juga mengingatkan bahwa ketika vonis bebas Ronald Tannur diumumkan, publik langsung mencurigai adanya kecurangan dalam proses persidangan.
“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah ‘kebebasan’ dan ‘keyakinan’ hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa, Kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” lanjut Mahfud.