SUARARAKYATINDO.COM – Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dalam kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023-2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) terhadap satu anggota dewan dan sejumlah panitia lokal kegiatan. Langkah ini menjadi sinyal keterlibatan unsur legislatif dalam penyidikan yang kini telah masuk tahap lanjutan.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Hari ini panitia lokal kegiatan dan satu anggota dewan kami hadirkan sebagai saksi,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, Kamis (21/8/2025).
Ichwan menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa. Jumlah anggota DPRD yang dipanggil kemungkinan bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan.
“Untuk strategi awal, kami panggil lebih dulu panitia lokal yang jumlahnya banyak, bersamaan dengan satu anggota dewan. Pemeriksaan berikutnya bisa saja menambah jumlah anggota DPRD yang dipanggil,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kejari menilai perkembangan perkara berjalan cepat mengingat kompleksitas kegiatan Sosperda yang melibatkan banyak pihak.
Dari catatan, anggaran Sosperda DPRD Jember tahun 2023–2024 mencapai Rp5,6 miliar. Namun, Kejari belum mengumumkan estimasi kerugian negara karena masih menunggu hasil penghitungan ahli.
“Nilai kerugian negara belum bisa kami sebutkan karena masih dihitung oleh ahli,” tegas Ichwan.
Kejari Jember memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional. Penyidik menargetkan pengusutan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dewan.













