SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kabupaten Probolinggo merupakan daerah yang mempunyai angka tertinggi ketiga di Jawa Timur terkait pernikahan dini.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo Emi Badriatur Rif’ah.
Dalam penelitiannya, Emi mengatakan bahwa Kabupaten Probolinggo menempati angka tertinggi ketiga di Jawa Timur, hal itu Terhitung pada tahun 2023.
” Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo itu sudah sangat banyak, dan bahkan di Pengadilan Agama Kraksaan sudah menerima 892 perkara dispensasi kawin,” tuturnya Emi Selaku Ketua Kopri PMII Probolinggo pada 31/10/2024.
Aktifis perempuan itu menambahkan bahwa Pernikahan dini bisa disebabkan karena faktor pendidikan yang rendah sehingga kurang pemahaman berkenaan dengan bahaya dan konsekuensinya nikah dini. Bisa juga disebabkan faktor ekonomi yang tidak membaik, dan budaya masyarakat yang kental akan nikah dini.
“Seharusnya, pernikahan dimulai dengan persiapan yang matang baik secara ekonomi maupun psikologis. Ketika dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka banyak risiko yang seharusnya tidak terjadi, mulai gangguan kesehatan, risiko bayi stunting dan pernikahan tidak harmonis,” tambahnya.
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan telah memuat bahwa pihak pria dan wanita diizinkan menikah minimal berusia 19 tahun. Jika ada pernikahan tidak sesuai peraturan, maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menggalakkan kembali terkait sosialisasi bahaya pernikahan dini karena dampak universal yang diperoleh yaitu menyulitkan generasi bangsa dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Pemerintah juga harus menambahi dari segi persyaratan pengajuan dispensasi kawin untuk mengikuti tes fisik dan psikologis yang disediakan langsung oleh pemerintah terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan agar pihak yang ingin menikah akan tetapi belum cukup umur dapat benar-benar diakui kesiapannya dalam segi fisik maupun psikologisnya,” katanya saat di temui Awak Media.
“Saya berharap pemerintah dan masyarakat dapat saling bekerja sama dalam mencegah upaya pernikahan dini dan generasi muda memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berkembang sehingga dapat berkontribusi bagi masa depan bangsa dengan lebih maksimal,” Pungkasnya













