Menu

Mode Gelap
Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS installer app for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

Nasional

Masa Kampanye Sudah 7 Hari Lagi, Begini Aturan Yang Boleh dan Dilarang Oleh KPU?

badge-check


					Nomor Urut Calon Presiden dan wakil presiden tahun 2024. (Foto: Ig @kpu_ri) Perbesar

Nomor Urut Calon Presiden dan wakil presiden tahun 2024. (Foto: Ig @kpu_ri)

SUARARAKYATINDO.COM- Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 tinggal 7 hari lagi. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.

Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

1. Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.

2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik.

Indonesia.

4. Menghina peserta pemilu yang lain.

5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

6. Mengganggu ketertiban umum.

7. Mengancam untuk melakukan kekerasan.

8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.

9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

Pemilu.

10. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu. Adapun sanksi tersebut berupa:

1. Peringatan tertulis.

2. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau.

3. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: