Menjual Rokok Batangan di Indonesia Dilarang, Kok Bisa?

Menjual Rokok Batangan di Indonesia Dilarang, Kok Bisa?
Presiden Jokowi saat menyampaikan acara. (Foto: Kesekretariatan Presiden)

SUARARAKYATINDO.COM- Larangan untuk menjual Rokok Batangan akan di prediksi akan berlaku pada tahun 2023 mendatang. seperti apa yang di katakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa penjualan rokok batangan akan dilarang.

Hal tersebut akan ia lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia. Sebab, di luar Negeri menjual rokok batangan maupun perbungkus sudah di larang.

Soal penjualan rokok, Jokowi bahkan menegaskan Indonesia masih memperbolehkan. Sementara, di beberapa negara sudah ada yang melarang penjualan rokok sepenuhnya, baik menjual rokok batangan maupun per bungkus.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak,” tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:  Cacar Monyet Sudah Menyebar Ke Indonesia, Ini Cirinya

Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:  Ini Respon Gus Yahya Terkait Unggahan Muhaimin

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor ship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan