Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

Nasional

Menjual Rokok Batangan di Indonesia Dilarang, Kok Bisa?

badge-check


					Presiden Jokowi saat menyampaikan acara. (Foto: Kesekretariatan Presiden) Perbesar

Presiden Jokowi saat menyampaikan acara. (Foto: Kesekretariatan Presiden)

SUARARAKYATINDO.COM- Larangan untuk menjual Rokok Batangan akan di prediksi akan berlaku pada tahun 2023 mendatang. seperti apa yang di katakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa penjualan rokok batangan akan dilarang.

Hal tersebut akan ia lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia. Sebab, di luar Negeri menjual rokok batangan maupun perbungkus sudah di larang.

Soal penjualan rokok, Jokowi bahkan menegaskan Indonesia masih memperbolehkan. Sementara, di beberapa negara sudah ada yang melarang penjualan rokok sepenuhnya, baik menjual rokok batangan maupun per bungkus.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak,” tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor ship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: