Menu

Mode Gelap
Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Exploring Jet Charters Close To You: A Comprehensive Guide Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District

Nasional

Panji Gumilang Laporkan MUI ke Polisi, Begini Alasannya

badge-check


					Panji Gumilang saat di temui oleh awak media. (Foto; Ist/ilustrasi) Perbesar

Panji Gumilang saat di temui oleh awak media. (Foto; Ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang berencana melaporkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke polisi.

“Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Meski begitu, Hendra mengatakan pelaporan ke kepolisian ini baru hanya sebatas rencana.

Hendra mengatakan pihaknya masih mendalami soal pelaporan tersebut apakah hanya Anwar Abbas atau ada pihak-pihak lain.

“Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman,” tuturnya.

Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari kliennya tersebut termasuk membahas pasal apa yang akan dilaporkan.

“Masih kita kaji, dalam kajian, diskusi dengan ahli pidana dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak Panji Gumilang juga sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

“Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan ‘saya komunis’ disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

“Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel,” tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: