SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Probolinggo, Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) MWC NU Kecamatan Pajarakan, A. Badrus Zaman, S.Pd., M.Pd., resmi diberhentikan pada 3 November 2024.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, termasuk Ketua Tanfidziyah, Rois Syuriah, Khotib Syuriah, dan Sekretaris.
Dalam berita acara pemberhentian, alasan yang diberikan hanya dua poin. Pertama, ketua LAZISNU dianggap tidak sejalan dengan atasannya, yaitu Ketua MWC NU. Kedua, dinyatakan bahwa ketua LAZISNU melanggar kode etik dengan tidak patuh terhadap atasan.
Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk ketidakpatuhan dan ketidak sejalan tersebut, yang kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan pengurus dan masyarakat.
Diketahui bahwa Ketua Tanfidziyah MWC NU Pajarakan, H.J, sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri pada 8 Oktober 2024, dengan alasan kesehatan dan ketidakmampuan menjalankan tugas.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MWC NU Kraksaan, sehingga H.J tetap menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pajarakan.
Beberapa pihak menduga pemberhentian Ketua LAZISNU ini tidak mengikuti prosedur organisasi dan terindikasi memiliki kaitan dengan situasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Probolinggo.