SUARARAKYATINDO.COM – Pendaftaran petugas Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada 2024 serentak kini resmi dibuka.
Proses pendaftaran ini berlangsung mulai dari 12 hingga 28 September 2024, sesuai dengan jadwal pembentukan Pengawas TPS yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
Berikut ini informasi lengkap mengenai tahapan, jadwal pembentukan PTPS, persyaratan, berkas pendaftaran, serta tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
2. Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 12-28 September 2024
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
5. Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
6. Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
8. Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
9. Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
11. Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
Persyaratan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
3. Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
4. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
5. Berdomisili di kecamatan setempat
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba
7. Tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih
8. Bersedia bekerja penuh waktu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran
1. Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermeterai 10.000
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS
Tugas dan Wewenang:
– Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara
– Menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi
– Menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara
Kewajiban:
– Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran
– Menyampaikan dokumen hasil pemungutan suara ke Panwaslu kelurahan/desa
Dengan dibukanya pendaftaran Pengawas TPS, diharapkan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.