PILKADA 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Simak Informasi Selengkapnya

3
×

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Simak Informasi Selengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUARARAKYATINDO.COM – Pendaftaran petugas Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada 2024 serentak kini resmi dibuka.

Proses pendaftaran ini berlangsung mulai dari 12 hingga 28 September 2024, sesuai dengan jadwal pembentukan Pengawas TPS yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

Berikut ini informasi lengkap mengenai tahapan, jadwal pembentukan PTPS, persyaratan, berkas pendaftaran, serta tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
2. Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 12-28 September 2024
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
5. Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
6. Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
8. Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
9. Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
11. Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024

Persyaratan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
3. Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
4. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
5. Berdomisili di kecamatan setempat
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba
7. Tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih
8. Bersedia bekerja penuh waktu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

error: Content is protected !!