Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Politik

Pengawas Kelurahan Sebagai Fungsi, Tugas, dan Sistem Pemilihannya

badge-check


					Ilustrasi kinerja Pengawas Kelurahan saat pemungutan suara. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi kinerja Pengawas Kelurahan saat pemungutan suara. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa sudah di tutup. Hal itu pasti sudah banyak yang bertanya apa itu pengawas Kelurahan/desa?

Biasanya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Hal itu adalah tempat koordinasi kinerja yang akan di tempati oleh segenap pengawas

Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Pengawas Kelurahan/desa ada setelah Panwas kecamatan.

Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? Simak informasi di bawah ini.

Apa Itu Pengawas TPS?

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Pengawas TPS Berjumlah Berapa?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Lantas, berapa jumlah Pengawas TPS? Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lia Istifhama Ajak Gen Z Probolinggo Jaga Nilai Kebangsaan Lewat Empat Pilar

27 Juni 2025 - 17:01 WIB

PKB Probolinggo Gelar Majelis Sholawat Nariyah, Sinergikan Spiritualitas dan Gerakan Politik Kultural

24 Juni 2025 - 22:50 WIB

KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

24 Juni 2025 - 20:08 WIB

Integritas KPK Dipertaruhkan, Publik Minta Pemeriksaan Khofifah Tidak Ditunda Lagi

24 Juni 2025 - 08:00 WIB

KPK Tunggu Kepastian Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

24 Juni 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: