SUARARAKYATINDO.COM- Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa sudah di tutup. Hal itu pasti sudah banyak yang bertanya apa itu pengawas Kelurahan/desa?
Biasanya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Hal itu adalah tempat koordinasi kinerja yang akan di tempati oleh segenap pengawas
Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Pengawas Kelurahan/desa ada setelah Panwas kecamatan.
Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? Simak informasi di bawah ini.
Apa Itu Pengawas TPS?
Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Pengawas TPS Berjumlah Berapa?
Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Lantas, berapa jumlah Pengawas TPS? Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu