Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Pengawas Kelurahan Sebagai Fungsi, Tugas, dan Sistem Pemilihannya

×

Pengawas Kelurahan Sebagai Fungsi, Tugas, dan Sistem Pemilihannya

Sebarkan artikel ini
Pengawas Kelurahan Sebagai Fungsi, Tugas, dan Sistem Pemilihannya
Ilustrasi kinerja Pengawas Kelurahan saat pemungutan suara. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa sudah di tutup. Hal itu pasti sudah banyak yang bertanya apa itu pengawas Kelurahan/desa?

Biasanya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Hal itu adalah tempat koordinasi kinerja yang akan di tempati oleh segenap pengawas

Example parallax

Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Pengawas Kelurahan/desa ada setelah Panwas kecamatan.

Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? Simak informasi di bawah ini.

Apa Itu Pengawas TPS?

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga:  DPP LSM Kota Probolinggo Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Habib Hadi-Zainal Arifin di Pilkada

Pengawas TPS Berjumlah Berapa?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Lantas, berapa jumlah Pengawas TPS? Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS

Baca Juga:  Usai Deklarasi Anis-Cak Imin, PPP: Ketum Parpol Pengusung Ganjar akan Bertemu Megawati untuk Bahas Ini

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pengawas TPS di tempat lain. Berikut aturannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain

Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Semoga bagi segenap para Pendaftar Pengawas Kelurahan/desa Bisa lolos semua dengan apa yang sudah di usahakan.