Menu

Mode Gelap
Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

Hukum & Kriminal

Pesta Miras di Rest Area Tongas Berujung Curanmor, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

badge-check


					Polres Probolinggo Kota membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

Polres Probolinggo Kota membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Malam pesta minuman keras di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (9/3/2025) berubah menjadi malam nahas bagi seorang pemuda asal Kota Probolinggo. Sepeda motor miliknya raib setelah ia terlibat pertikaian dan meninggalkan lokasi dalam kondisi mabuk.

Korban berinisial FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, diketahui datang ke lokasi pesta bersama sejumlah pemuda.

Namun, suasana menjadi ricuh ketika terjadi kesalahpahaman antar peserta pesta, yang berujung pada perkelahian kecil.

FNR kemudian pergi meninggalkan tempat sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa membawa motor Honda Vario miliknya yang terparkir di area tersebut.

“Motornya ditinggal dalam keadaan remote masih terselip di dashboard,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (17/7/2025).

Situasi tersebut dimanfaatkan dua pemuda lain, ARF dan MSR. Menurut polisi, keduanya melihat kesempatan saat motor ditinggal dan dengan mudah menggondol kendaraan tersebut.

Mereka kemudian membawa motor ke rumah seorang perempuan berinisial SS, yang juga berada dalam pengaruh alkohol saat itu.

SS, yang belakangan sadar akan keberadaan motor asing di rumahnya, sempat mempertanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Namun pelaku meyakinkannya bahwa motor itu milik teman mereka.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Tongas keesokan harinya. Penelusuran aparat membawa mereka ke rumah SS, di mana motor ditemukan. Sayangnya, kedua pelaku sudah kabur.

Setelah beberapa hari penyelidikan, aparat Polsek Tongas akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, ARF, pada Minggu pagi (13/7/2025). Sementara pelaku lainnya, MSR, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ARF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum,” tambah Iptu Zainullah.

ARF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Sita 271 Ribu Pil Okerbaya dan 22 Gram Sabu Selama Ops Tumpas 2025

17 September 2025 - 20:10 WIB

Polres Probolinggo Sikat 25 Kasus Narkoba dan Okerbaya Selama Sebulan

8 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Operasi Curanmor di Jatim: 12 Pelaku Diciduk, 17 Motor dan 1 Mobil Diamankan

1 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Satu Pelaku Perampokan Bersenjata di Kota Probolinggo Dibekuk, Tiga Lainnya Masih Buron

1 Agustus 2025 - 06:30 WIB

Aksi Pelemparan Batu Terjadi di Jalur Pantura Paiton, Pengemudi Mobil Alami Kaca Retak

29 Juli 2025 - 16:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal
error: