SUARARAKYATINDO.COM – Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seluruhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“(Yang diatur di dalam UU) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-Undang, enggak ada,” terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Bagja juga menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu.
Bagja mengungkapkan, peringatan itu pun telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU RI. “Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-Undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan, KPU juga perlu menjelaskan secara detail kepada publik, agar tidak ada isu yang melebar terkait berubahnya format debat cawapres untuk Pemilu 2024.
“Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang gitu loh, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh kan Undang-Undangnya jelas (harus ada debat). Jadi KPU stated saja,” jelas Bagja.
Bagja menambahkan, bahwa format tersebut tidak diatur, karena itu memang kewenangan KPU beserta pasangan calon, “Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak). Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres.
Demikian pula saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. “Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).