SUARARAKYATINDO.COM, JAKARTA – Mencuatnya polemik kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island menjadi bukti jika sengketa wilayah antarnegara masih berpotensi terjadi.
Fakta ini menjadi indikator urgensi pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang saat ini dibahas di DPR.
“Polemik kepemilikan Pulau Pasir ini memang timbul tenggelam. Perbedaan cara pandang para stake holder terkait kepemilikan Pulau Pasir ini terjadi sejak tahun 70-an. Tetapi ini mengingatkan kepada kita semua agar persoalan landas kontinen harus segera diselesaikan. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Landas Kontinen,” ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari., Selasa (25/10/2022).
Ratna menjelaskan revisi UU Landas Kontinen akan memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Jika revisi UU Landas Kontinen disahkan, maka Indonesia mempunyai dasar hukum jika ingin memanfaatkan kekayaan di landas kontinen di atas 200 mil laut diukur dari pantai terluar.
“Kita perlu menciptakan daya dukung dalam memanfaatkan landas kontinen dengan melakukan revisi UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen sebab undang-undang ini belum mengakomodasi uraian normatif, yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menegakkan pelaksanaan hak berdaulat di luar 200 mil laut,” ujarnya.