Menu

Mode Gelap
Exploring Sugar Daddy Websites in Kenya: A Guide to Understanding The Pattern Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Finding the Best Place To Buy Modafinil Online: A Comprehensive Information Hair Restoration In Long Island City, Queens – LIC LAB Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows

Nasional

Polemik Pulau Pasir, PKB : Momentum Sahkan Revisi RUU Landas Kontinen

badge-check


					Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari. (Foto; Ig @ iya_juwita) Perbesar

Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari. (Foto; Ig @ iya_juwita)

SUARARAKYATINDO.COM, JAKARTA – Mencuatnya polemik kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island menjadi bukti jika sengketa wilayah antarnegara masih berpotensi terjadi.

Fakta ini menjadi indikator urgensi pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang saat ini dibahas di DPR.

“Polemik kepemilikan Pulau Pasir ini memang timbul tenggelam. Perbedaan cara pandang para stake holder terkait kepemilikan Pulau Pasir ini terjadi sejak tahun 70-an. Tetapi ini mengingatkan kepada kita semua agar persoalan landas kontinen harus segera diselesaikan. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Landas Kontinen,” ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari., Selasa (25/10/2022).

Ratna menjelaskan revisi UU Landas Kontinen akan memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Jika revisi UU Landas Kontinen disahkan, maka Indonesia mempunyai dasar hukum jika ingin memanfaatkan kekayaan di landas kontinen di atas 200 mil laut diukur dari pantai terluar.

“Kita perlu menciptakan daya dukung dalam memanfaatkan landas kontinen dengan melakukan revisi UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen sebab undang-undang ini belum mengakomodasi uraian normatif, yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menegakkan pelaksanaan hak berdaulat di luar 200 mil laut,” ujarnya.

Dia mengatakan ancaman keamanan Negara terus muncul di wilayah perairan Laut Nusantara hingga sekarang ini. Bukan saja disebabkan oleh kapal ikan asing (KIA), tetapi juga aktivitas pertambangan, maupun aktivitas militer.

“Misalnya dalam polemik Pulau Pasir ini yang harus dipastikan tidak hanya klaim kepemilikan wilayah oleh Pemerintah Australia. Tetapi juga harus dikejar aktivitas pertambangan Australia yang diduga dilakukan di dekat Pulau Rote,” katanya.

Terkait upaya masyarakat Adat Laut Timor menggugat Pemerintah Australia, Ratna meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan. Menurutnya apapun hasilnya, pemerintah harus memastikan jika upaya masyarakat Adat Laut Timor tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

“Status kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island ini memang bermasalah karena cara pandang berbeda dari masing-masing stake holder. Maka upaya hukum adalah yang terbaik sehingga apapun putusannya tidak menganggu kepentingan kedua negara yang lebih besar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: