Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Nasional

Polemik Pulau Pasir, PKB : Momentum Sahkan Revisi RUU Landas Kontinen

badge-check


					Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari. (Foto; Ig @ iya_juwita) Perbesar

Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari. (Foto; Ig @ iya_juwita)

SUARARAKYATINDO.COM, JAKARTA – Mencuatnya polemik kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island menjadi bukti jika sengketa wilayah antarnegara masih berpotensi terjadi.

Fakta ini menjadi indikator urgensi pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang saat ini dibahas di DPR.

“Polemik kepemilikan Pulau Pasir ini memang timbul tenggelam. Perbedaan cara pandang para stake holder terkait kepemilikan Pulau Pasir ini terjadi sejak tahun 70-an. Tetapi ini mengingatkan kepada kita semua agar persoalan landas kontinen harus segera diselesaikan. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Landas Kontinen,” ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Landas Kontinen dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari., Selasa (25/10/2022).

Ratna menjelaskan revisi UU Landas Kontinen akan memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Jika revisi UU Landas Kontinen disahkan, maka Indonesia mempunyai dasar hukum jika ingin memanfaatkan kekayaan di landas kontinen di atas 200 mil laut diukur dari pantai terluar.

“Kita perlu menciptakan daya dukung dalam memanfaatkan landas kontinen dengan melakukan revisi UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen sebab undang-undang ini belum mengakomodasi uraian normatif, yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menegakkan pelaksanaan hak berdaulat di luar 200 mil laut,” ujarnya.

Dia mengatakan ancaman keamanan Negara terus muncul di wilayah perairan Laut Nusantara hingga sekarang ini. Bukan saja disebabkan oleh kapal ikan asing (KIA), tetapi juga aktivitas pertambangan, maupun aktivitas militer.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pendekar Rajawali: Dari Sumatera Menuju Dunia, Membangun Kemandirian Energi Nasional

6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

KPK Ungkap Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

3 Juli 2025 - 13:24 WIB

Tetep berjalan, KPK: Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

26 Juni 2025 - 20:15 WIB

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

Amerika Serikat Serang Iran, Gus Hilmy: PBB Segera Lakukan Investigasi

23 Juni 2025 - 01:11 WIB

Trending di Berita
error: