Example 728x250
Uncategorized

Prabowo Perluas Subsidi Pupuk, Petani Kini Bisa Gunakan Pupuk Organik

282
×

Prabowo Perluas Subsidi Pupuk, Petani Kini Bisa Gunakan Pupuk Organik

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi pada 30 Januari 2025.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi sektor pertanian dan perikanan nasional dengan memperluas jenis pupuk subsidi, termasuk pupuk organik.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dengan penambahan pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk yang disubsidi, pemerintah berharap dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Lima Jenis Pupuk Subsidi

Berdasarkan kebijakan baru ini, pemerintah akan menyalurkan lima jenis pupuk bersubsidi, yakni:

1. Pupuk Urea

2. Pupuk NPK

3. Pupuk SP-36

4. Pupuk ZA

5. Pupuk Organik

“Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA,” bunyi Pasal 6 ayat 1 dalam Perpres tersebut.

Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari menteri teknis pertanian dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi ini akan disalurkan secara tepat sasaran kepada:

error: Content is protected !!