SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Seorang pria berinisial AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap setelah diduga memperkosa anak tirinya berinisial CT (10) hingga menyebabkan kehamilan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Pelaku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan aksi bejatnya di rumah korban di Kecamatan Bantaran.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika korban dibawa ibunya, JM, untuk pemeriksaan kesehatan karena sakit.
“Oleh bidan, dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan,” ujar Iptu Vita, pada Sabtu (11/1/2025).
Setelah mengetahui bahwa anaknya hamil, JM mendatangi mantan suaminya, SL, yang juga merupakan ayah kandung CT, untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Saat itu, korban awalnya tidak mau mengungkapkan siapa yang menghamilinya.
Namun, setelah dibujuk oleh ayah kandungnya, CT akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL bersama warga mengamankan pelaku dan menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo,” tambah Iptu Vita.
Dari pengakuan pelaku, AG mengaku merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.