SUARARAKYATINDO.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (20/05/2024).
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” terang Nadiem, seperti yang dikutip Suararakyatindo.com.
Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan biaya UKT yang signifikan, yang memicu aksi demo mahasiswa di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, Nadiem mengingatkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) bahwa kenaikan biaya UKT, bahkan bagi mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi lebih tinggi, harus tetap rasional dan masuk akal.
“Saya mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis di beberapa PTN,” ujarnya.
Nadiem juga memastikan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi dan melakukan pengecekan terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini, sehingga nantinya kenaikannya dapat dihentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa jika ada peningkatan, harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN, terutama untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu.
Permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT yang sangat besar, terutama dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen, yang menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa.
Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan bahwa peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang, sehingga tidak akan berdampak pada mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali tidak, pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah, yaitu satu dan dua, tidak akan berubah,” paparnya.