Berita ProbolinggoDaerah

Sah! MK Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Perkara Pilkada Kota Probolinggo

×

Sah! MK Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Perkara Pilkada Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Sah! MK Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Perkara Pilkada Kota Probolinggo
Mahkamah Konstitusi saat melakukan persidangan dalam pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Mahkam Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Probolinggo 2024.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh pemantau pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, Saparuddin.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, pencabutan permohonan sengketa Pilkada ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin sempat mendalilkan sejumlah persoalan sengketa Pilkada Probolinggo. Salah satunya, dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Setelah sidang perdana, Saparuddin melayangkan surat permohonan pencabutan perkara sengketa Pilkada yang sempat diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Dia juga tidak menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti pada Senin (20/1/2025).

Dengan demikian, Pemohon dianggap membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan tersebut.

error: Content is protected !!