Menu

Mode Gelap
Kementerian Transmigrasi Perkuat Promosi Produk Unggulan Transmigrasi di Inacraft 2026 Tattoo and Piercing Shop Near Me in Austin Practical ways to boost home energy efficiency today Tabrakan Dua Innova di Jalur Pantura Paiton, Dosen UNUJA Meninggal Dunia Gus Mochammad Al-Fatih Kawal Normalisasi Sungai Opo-opo, Penanganan Banjir Mulai Dikerjakan BK DPRD Probolinggo Klarifikasi Video Prank Ultah Ketua DPRD, Muchlis: Ide dan Dana Diakui OB dan Pamdal

Uncategorized

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curas Viral, Tiga Pelaku Dibekuk

badge-check


					Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial. Tiga pelaku ditangkap, termasuk residivis dan penadah. Perbesar

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial. Tiga pelaku ditangkap, termasuk residivis dan penadah.

PROBOLINGGI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut aksi curas itu terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Mayangan.

“Pelaku utama berinisial HM (32), warga Moring, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi bersama HT (33) dari Nguling dan penadah MKS (45) asal Grati. Ketiganya kami tangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025).

Dalam aksinya, pelaku menodong korban dengan senjata yang sempat dikira pistol. Setelah diperiksa, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun tanpa proyektil.

Dari penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim, polisi menyita sejumlah barang bukti: dua unit motor hasil curian, kunci rumah yang dimodifikasi, beberapa kartu ATM, dan alat bantu kejahatan lainnya.

“HM adalah residivis. Setelah mencuri, motor langsung diserahkan ke MKS untuk dijual ke jaringan penadah,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, HM dan HT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MKS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami akan membongkar jaringan curanmor lain yang kemungkinan masih aktif di Probolinggo dan sekitarnya, termasuk wilayah Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto,” tegas AKBP Rico.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tattoo and Piercing Shop Near Me in Austin

6 Februari 2026 - 22:54 WIB

Practical ways to boost home energy efficiency today

5 Februari 2026 - 19:33 WIB

Puluhan Santri dan Wali Santri Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan

13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Puluhan Santri dan Wali Santri Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan

Skandal Pertalite Probolinggo: DPRD Desak Pemeriksaan Segera Atasi 

8 November 2025 - 18:39 WIB

Skandal Pertalite Probolinggo: DPRD Desak Pemeriksaan Segera Atasi 

Garda Bangsa Panen Edamame di Lereng Argopuro, Dorong Petani Probolinggo Masuk Pasar Ekspor

8 November 2025 - 18:03 WIB

Garda Bangsa Panen Edamame di Lereng Argopuro, Dorong Petani Probolinggo Masuk Pasar Ekspor
Trending di Uncategorized
error: