PROBOLINGGI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut aksi curas itu terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Mayangan.
“Pelaku utama berinisial HM (32), warga Moring, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi bersama HT (33) dari Nguling dan penadah MKS (45) asal Grati. Ketiganya kami tangkap di lokasi berbeda,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku menodong korban dengan senjata yang sempat dikira pistol. Setelah diperiksa, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun tanpa proyektil.
Dari penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim, polisi menyita sejumlah barang bukti: dua unit motor hasil curian, kunci rumah yang dimodifikasi, beberapa kartu ATM, dan alat bantu kejahatan lainnya.
“HM adalah residivis. Setelah mencuri, motor langsung diserahkan ke MKS untuk dijual ke jaringan penadah,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, HM dan HT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MKS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami akan membongkar jaringan curanmor lain yang kemungkinan masih aktif di Probolinggo dan sekitarnya, termasuk wilayah Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto,” tegas AKBP Rico.






