Scroll untuk baca artikel
NasionalPILKADA 2024Politik

Sikap KPU RI Pasca Putusan MK Terkait Pilkada 2024

×

Sikap KPU RI Pasca Putusan MK Terkait Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sikap KPU RI Pasca Putusan MK Terkait Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat menyatakan sikap pasca putusan MK. (Foto: KPU RI)

SUARARAKYATINDO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024). “Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Baca Juga:  Cak Imin Bertemu Dengan AHY, Rocky Gerung; Anies Bisa Saja di Lepas Nasdem

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Example 120x600