Nasional

Soal Amandemen dan Kepresidenan, Ini Hasil Pertemuan Muhaimin dengan MPR

294
×

Soal Amandemen dan Kepresidenan, Ini Hasil Pertemuan Muhaimin dengan MPR

Sebarkan artikel ini
Soal Amandemen dan Kepresidenan, Ini Hasil Pertemuan Muhaimin dengan MPR
Muhaimin Iskandar saat rapat di internal. (Foto: IG @cakiminow)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau DPP PKB Luluk Nur Hamidah 33 merespons soal pertemuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet kemarin.

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan itu ialah amandemen konstitusi serta hubungannya dengan lembaga kepresidenan.

Anggota DPR Komisi IV itu menyampaikan, Cak Imin menilai pengaturan lembaga kepresidenan dalam Undang-undang Dasar (UUD) masih memiliki celah. Oleh sebab itu, jelas Luluk, isu itu bisa saja dibahas jika amandemen UUD benar dilakukan.

“Pengaturan yang terkait presiden dan kepresidenan kan enggak memadai. Jika dimungkinkan, bisa jadi materi amandemen,” kata Luluk dalam keterangan tertulisnya melalui aplikasi pesan, Ahad, 9/06/2024.

Lebih lanjut, Luluk menyebut bahwa Cak Imin belum mengadakan pertemuan dengan petinggi PKB untuk membahas sikap PKB tentang rencana pemilihan presiden lewat MPR. Di sisi lain, dia mengungkap bahwa Cak Imin sangat menaruh perhatian terhadap isu lembaga kepresidenan.

“Sejauh yang saya tahu, beliau concern dengan lembaga kepresidenan serta kewenangan-kewenangan presiden,” ucapnya.

Luluk menegaskan, kewenangan presiden memiliki batasan. Dia juga menyampaikan bahwa presiden juga harus mematuhi etika jabatan yang melekat. Ketentuan yang demikian, kata dia, belum diatur secara tertulis.

“Presiden semestinya juga diikat oleh etika sehingga bisa mencegah abuse of power, hal-hal semacam ini juga belum ada pengaturan,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Luluk juga menyinggung soal ketiadaan UU Lembaga Kepresidenan. Menurut dia, bisa saja wacana soal permasalahan tentang kewenangan presiden menjadi usulan baru, termasuk jika membahasnya dalam amandemen UUD.

“Perlu kajian matang. Saya kira perlu membuka diskusi tentang hal-hal semacam itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan terjadi kesepakatan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Kesimpulan ini diperoleh setelah pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan ke sejumlah tokoh negara, salah satunya menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

“Dari pertemuan dengan Cak Imin dan para tokoh bangsa yang sudah ditemui Pimpinan MPR, ada benang merah yang dapat disimpulkan bahwa perlu ada perbaikan sistem ketatanegaraan,” ujar Bamsoet.

Dalam kunjungan itu, ia ditemani tiga Wakil Ketua Umum MPR, yakni Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, dan Jazilul Fawaid. Hadir pula jajaran pengurus pusat PKB.

Kepada insan pers, Bamsoet menuturkan bahwa Muhaimin Iskandar atau acap disapa Cak Imin menilai UUD NRI 1945 yang telah diamandemen empat kali, masih memiliki banyak ‘lubang’ dan ada aspek-aspek yang belum diatur. Tidak jarang ‘lubang’ tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

error: Content is protected !!