SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sepasang kekasih remaja berinisial Y (18) dan MR (17) dari Kabupaten Probolinggo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi.
Kasus ini terungkap setelah bayi tersebut ditemukan di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, pada 7 November 2024.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, Y diduga tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan oleh kekasihnya, MR, di kamar mandi.
Saat ini, Y telah ditahan oleh kepolisian mengingat usianya yang telah mencapai 18 tahun, sementara MR yang masih berusia 17 tahun diberlakukan wajib lapor dan berstatus tersangka.
“MR mendapatkan perawatan fisik dan psikologis pasca-melahirkan, karena mengalami trauma akibat insiden ini. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan,” jelas Iptu Putra Adi Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (14/11/2024).
Fajar juga menambahkan bahwa pasangan remaja ini masih berstatus pacaran dan belum menikah secara resmi karena usia MR yang belum memenuhi syarat pernikahan.
Kasus ini bermula ketika keduanya menjalin hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan MR hamil, tanpa banyak diketahui oleh lingkungan sekitar.
Aparat kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus didalami guna mengungkap motif serta faktor yang melatarbelakangi tindakan pasangan ini.